Pengkajian Hukum dilaksanakan oleh pusat-pusat Studi yang bertanggungjawab langsung kepada Dekan. Pusat Studi merupakan unsur penunjang pengembangan ilmu hukum di bidang masing – masing dan bersifat semi otonom yang pendirian dan pembubarannya di tetapkan berdasarkan keputusan dekan untuk masa jabatan tertentu . Pusat studi dalam penyelenggaraan pendidikan bertugas untuk melakukan berbagai kegiatan pengkajian , pengembangan dan penerapan hukum yang bersifat interdisiplin yang berbasis pada ilmu Hukum serta melakukan pemberdayaan masyarakat melalui kegitan kosultasi , pendampingan , pelatihak serta advokasi kebijakan dan hukum . Pusat studi merupakan bagian integral dalam pengembangan ilmu Hukum . pusat studi di tujukan untuk mengembangkan riset riset sesuai dengan kebutuhan aktual , mempertajam legal reasoning untuk memecahkan masalah – masalah aktual , wadah pengembangan rechtscheping ( penciptaan hukum ) , rechtsvinding ( penemuan hukum ) dalam tataran lapisan hukum baik dogmatik hukum , teori hukum dan filsafat hukum.

Pusat – pusat studi yang ada saat ini adalah

a. Pusat Studi Otonomi Daerah

b. Pusat Studi Gender

c. Pusat Studi Hak Asasi Manusia