embaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum ( LKPH ) merupakan salah satu wadah pengembangan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa , manfaat lebih lanjut bagi mahasiswa mendapat bekal yang memdai jika nantinya memilih profesi sebagai praktisi hukum di pengadilan. LKPH juga memberikan pelayanan hukum baik litigasi, non litigasi , pengaduan dan konsultasi hukum kepada semua lapisan masyarakat. secara insidentil, LKPH mengadakan pelatihan kepengacaraan bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) , dan para Notaris (magang). Unit pelaksanaan teknis ini bertugas memberikan ketrampilan profesional kepada mahasiswa beracara, baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan ( non-litigasi)