Laboratorium adalah sarana penunjang program studi dalam satu atau cabang ilmu, teknologi atau seni tertentu sesuai dengan keperluan bidang studi yang bersangkutan dan unit sumber daya dasar mengembangkan ilmu dan pendidikan. Laboratorium di pimpin oleh seorang tenaga pengajar yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu , teknologi , atau seni tertentu dan tanggung jawab langsung kepada ketua program studi Laboratorium mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu , teknologi, atau seni tertentu sebagai penunjang pelaksanaan tugas pokok jurusan sesuai ketentuan bidang yang bersangkutan . Untuk menyelenggarakan tugas tersebut di atas , Laboratorium mempunyai fungsi :

a. Mempersiapkan sarana penunjang untuk melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau cabang ilmu , teknologi atau seni tertentu sesuai dengan bidang studi yang bersangkutan

b. Mempersiapkan sarana penunjang untuk melaksanakan penelitian dan pengembangan dalam satu atau bidang ilmu , teknologi atau seni tertentu sesuai dengan bidang studi yang bersangkutan

Laboratorium Hukum menyelenggarakan mata kuliah Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum ( PLKH ) . Sebagai bagian dari sistem jaringan dan dokumentasi Hukum Indonesia , mengembangkan , meng-up date setiap mata kuliah kemahiran hukum. Tujuan utama terletak pada peningkatan kemampuan Mahasiswa untuk memperoleh ilmu yang sarat dengan muatan praktek . Melalui berbagai pelatihan , Mahasiswa Fakutas Hukum UNWIKU mendapatkan pengalaman praktek yang sangat bermanfaat dalam memasuki dunia kerja nantinya . Laboratorium Hukum secara struktural berkedudukan di bawah Fakultas atau dibawah bagian . Laboratorium Hukum berfungsi sebagai unsur penunjang pendidikan hukum yang melaksanakan pendidikan kemahiran dan ketrampilan hukum serta pengembangan ilmu hukum.